Istilah pink tax barangkali masih asing di telinga banyak orang. Sederhananya, ini merujuk pada fenomena ketika produk yang dipasarkan khusus untuk perempuan dibanderol lebih mahal dibanding produk serupa untuk laki-laki. Padahal fungsi dan bahannya nyaris identik, bedanya sering kali hanya warna kemasan atau label “untuk wanita”. Istilah ini pertama kali populer lewat laporan New York City Department of Consumer Affairs tahun 2015 berjudul From Cradle to Cane: The Cost of Being a Female Consumer. Sekalipun disebut “pajak”, pink tax bukan pungutan resmi dari pemerintah, melainkan biaya tambahan yang diam-diam ditetapkan oleh produsen dan peritel.
Pola ini bukan hanya soal produk perawatan diri atau kosmetik. Riset yang sama menemukan bahwa peritel rata-rata membanderol pakaian anak perempuan 4% lebih mahal dibanding anak laki-laki. Sedangkan untuk orang dewasa, angka itu melebar jadi 8%. Artinya, jejak pink tax sudah ada jauh sebelum seorang perempuan sempat memilih produk untuk dirinya sendiri, mulai sejak orang tuanya memilihkan baju yang ia pakai.
Realitas di Indonesia
Isyatur (58), yang 13 tahun menjalani usaha distributor baju muslim, sudah menyaksikan pola ini dari sisi produksi, meski untuk kategori dewasa.
“Lebih mahal baju cewek. Karena kan kalau cewek ada kerudungnya, bajunya lebih panjang, dan model-modelnya juga lebih kompleks, jadi ongkos jahitnya juga lebih tinggi,” jelasnya.
Penjelasan ini terdengar rasional secara produksi, tapi pembaca perlu mempertanyakan: apakah kompleksitas desain benar-benar sebanding dengan selisih harga yang konsumen tanggung? atau produsen justru memakai alasan ini untuk menaikkan margin pada produk yang mereka targetkan ke konsumen perempuan?
Yang menarik, pola pink tax paling kentara justru terekam lewat data di luar negeri, bukan di Indonesia. Riset-riset besar soal pink tax dari NYC Department of Consumer Affairs sampai Consumer Report, semuanya lahir dari data pasar Amerika Serikat dan Eropa. Di Indonesia sendiri, penelusuran akademik dari Universitas Multimedia Nusantara mencatat bahwa data kuantitatif soal pink tax di dalam negeri masih sangat terbatas. Belum ada riset skala besar yang secara spesifik mengukur selisih harga produk perempuan dan laki-laki di pasar lokal, termasuk di sektor fashion.
Riska (28), ibu muda dengan balita laki-laki turut memberi kesaksiannya. Menurut kesaksiannya, ia kerapkali menemukan disparitas yang ada meski kecil, produk dengan fungsi yang sama namun dari gender yang berbeda.
“Kadang aku pas mau beliin baju buat anakku yang cowok, suka lihat-lihat sama bandingin sama baju cewek. Biasanya harganya emang lebih mahal yang cewek, walaupun selisihnya sedikit,” ucapnya.
Dari perspektif seorang customer, Nela (30) mengaitkan mahalnya harga baju anak dengan alasan kualitas bahan.
“Mungkin hal itu dipengaruhi kualitas bahan yang lebih selective dan higienis karena untuk ukuran kulit anak-anak apalagi newborn juga sangat strict,” katanya.
Tanggung Jawab Akan Alasan ‘Kualitas’
Disinilah letak persoalannya: riset menunjukkan disparitas harga tetap muncul meski bahan dan desain antar produk pada dasarnya identik, sehingga produsen sering kesulitan mempertanggungjawabkan alasan “kualitas” ini secara konsisten.
Kesenjangan harga berbasis gender pada pakaian anak akhirnya bukan sekadar soal selisih rupiah di kasir. Ia adalah pengulangan pola ekonomi yang sudah lama membebani perempuan, dan pola itu mulai menempel sejak usia paling dini, jauh sebelum seorang anak perempuan sempat memilih baju yang ia sukai sendiri.
Jika kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan saja belum ada yang menuntaskan, atas dasar apa perempuan, bahkan sejak bayi, harus lebih dulu menanggung biaya hidup yang lebih tinggi?
